Pengertian
plagiarisme
Plagiarisme
dalam bahasa awam adalah penjiplak atau menyadur suatu karya ilmiah dan
menjadikannya seolah- oleh sebagai suatu hasil karyanya sendiri, tentu saja
tanpa menyebut pembuatnya yang asli. Dalam arti lain plagiarisme adalah Cara
pandang terhadap pelanggaran hak cipta. Salah satu pelanggaran hak cipta adalah
penggunaan gagasan, ide atau pendapat. Pelanggaran tersebut sering kali
ditemukan dalam kegiatan berbahasa tulis ditentukan oleh penulis dan pembaca
melalui cara penyampaian isi atau pesan dalam tulisan.
Pelanggaran
hak cipata dalam berbahasa tulis dapat dibuktikan melalaui pengabaian atau
penghilangan identitas sumber pesan dalam tulisan sehingga tulisan tersebut
seolah-olah menjadi milik penulis padahal bukan. Karena pesan tersebut milik
sumber atau orang lain (kutipan). Pengabaian atau penghilangan sumber kutipan
tersebut diakibatka oleh kekhilafan (kelalaian) dan kesengajaan.
Plagiarisme
dapat dihindari melalui pendidikan. pendidikan memiliki fungsi utama sebagai
konservasi budaya dan kreasi budaya. Melalui pendidikan, cipta, karsa dan karya
manusia dapat dikendalikan. Dengan konservasi pendidikan harus mampu
melestarikan cipta, karsa dan karya manusia (budaya) yang dianggap baik. Dengan
kreasi, pendidikan harus mampu mengembangkan cipta, karsa dan karya manusia
(budaya) yang dianggap tidak baik.
Beberapa macam
cara mencegah praktek plagiarisme di tanah air, diantaranya sebagai berikut:
- Menumbuhkan intergritas pada diri mahasiswa, sehingga senantiasa bisa menjaga dan membantengi diri dari perbuatan copy-paste tanpa menyebutkan sumber asal.
- Meningkatkan fungsi dan peranan pembimbing penelitian, karena bagaimanapun hasil penelitian dari mahasiswanya adalah merupakan pertaruhan karir dari si pembimbing.
- Menggunakan software anti plagiarisme.
4. Tindakan plagiarism ini memang
merupakan masalah yang serius. Oleh karena itu, ada dasar hukum mengenai
plagiarism. Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah
mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum
plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta,
dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;
Pasal 72 ayat (1) :
Pasal 72 ayat (1) :
5. “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ; Pasal 2 ayat (1) : “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ; Pasal 2 ayat (1) : “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
6. Berdasarkan hal yang diutarakan
diatas, agar seorang pencipta memiliki hak cipta sebagai hak eksklusif atas
ciptaannya maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ciptaan sebagaimana
yang diamanatkan ketentuan Pasal 35 s/d 44 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Selain itu, yang dapat disebut sebagai pencipta, pemilik atau pemegang
hak cipta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta adalah :
a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar
Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau
b. Orang yang namanya disebut
dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar