Rabu, 02 Oktober 2013

#PTI SEJARAH INTERNET


Internet pertama kali diciptakan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat dan pertama kali dicoba pada tahun 1969. Pada awal keberadaan internet sendiri serasa sangat diperlukan hanya untuk kebutuhan militer saja untuk menghubungkan komputer satu didaerah dengan komputer lainnya didaerah lain agar dapat bertukar informasi secara cepat.
Sejarah Internet berikutya pada tahun 1972 tepatnya pada bulan Oktober Apranet sebagai pemegang proyek yang manangani pembuatan internet akhirnya memperkenalkan internet untuk kepentingan pendidikan yang ditujukan untuk non-militer dan menyatukan beberapa universitas negara Amerika sehingga membentuk suatu jaringan terpadu dan secara umum antara lain adalah universitas Stanford Research Institute, University of California, Los Angeles, University of California, Santa Barbara, dan University of Utah.
Tahun 1971 - Anggota jaringan ARPANET bertambah menjadi 23 buah node komputer, yang terdiri atas komputer-komputer untuk riset milik pemerintah Amerika Serikat dan universitas yang menjadikan sebuah sejarah internet dimana Apranet dapat membagi dua proyek antara internet militer dan non milter.
Tahun 1972 - Sebuah kelompok kerja yang disebut dengan International Network Working Group (INWG) dibuat untuk meningkatkan teknologi jaringan komputer dan juga membuat standar-standar untuk jaringan komputer, termasuk di antaranya adalah Internet. Pembicara pertama dari organisasi ini adalah Vint Cerf, yang kemudian disebut sebagai "Bapak Internet".
Tahun 1972 sampai 1974 - Beberapa layanan basis data komersial seperti Dialog, SDC Orbit, Lexis, The New York Times DataBank, dan lainnya, mendaftarkan dirinya ke ARPANET melalui jaringan dial-up.
Tahun 1973 - ARPANET ke luar Amerika Serikat dapat menjadi sebuah sejarah internet yang sangat penting dimana pada tahun ini, anggota ARPANET bertambah lagi dengan masuknya beberapa universitas di luar Amerika Serikat yakni University College of London dari Inggris dan Royal Radar Establishment di Norwegia.
Tahun 1974 - Vint Cerf dan Bob Kahn mempublikasikan spesifikasi detail protokol Transmission Control Protocol (TCP) dalam artikel "A Protocol for Packet Network Interconnection".
Tahun 1974 - Bolt, Beranet & Newman (BBN), pontraktor untuk ARPANET, membuka sebuah versi komersial dari ARPANET yang mereka sebut sebagai Telenet, yang merupakan layanan paket data publik pertama.
Tahun 1977 - Sudah ada 111 buah komputer yang telah terhubung ke ARPANET.
Tahun 1978 - Protokol TCP dipecah menjadi dua bagian, yakni Transmission Control Protocol dan Internet Protocol (TCP/IP).
Tahun 1979 - Grup diskusi Usenet pertama dibuat oleh Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, alumni dari Duke University dan University of North Carolina Amerika Serikat. Setelah itu, penggunaan Usenet pun meningkat secara drastis.
Pada tahun ini pula, emoticon diusulkan oleh Kevin McKenzie.
Awal Tahun 1980-an - Komputer pribadi (PC) mewabah, dan menjadi bagian dari banyak hidup manusia. Tahun ini tercatat ARPANET telah memiliki anggota hingga 213 host yang terhubung. Layanan BITNET (Because It's Time Network) dimulai, dengan menyediakan layanan e-mail, mailing list, dan juga File Transfer Protocol (FTP). CSNET (Computer Science Network) pun dibangun pada tahun ini oleh para ilmuwan dan pakar pada bidang ilmu komputer dari Purdue University, University of Washington, RAND Corporation, dan BBN, dengan dukungan dari National Science Foundation (NSF). Jaringan ini menyediakan layanan e-mail dan beberapa layanan lainnya kepada para ilmuwan tersebut tanpa harus mengakses ARPANET.
Tahun 1982 - Istilah "Internet" pertama kali digunakan, dan TCP/IP diadopsi sebagai protokol universal untuk jaringan tersebut. Name server mulai dikembangkan, sehingga mengizinkan para pengguna agar dapat terhubung kepada sebuah host tanpa harus mengetahui jalur pasti menuju host tersebut.
Tahun ini tercatat ada lebih dari 1000 buah host yang tergabung ke Internet.
Tahun 1986 - Diperkenalkan sistem nama domain, yang sekarang dikenal dengan DNS (Domain Name System) yang berfungsi untuk menyeragamkan sistem pemberian nama alamat di jaringan komputer.
Tahun 1988 - Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun kemudian, jumlah komputer yang saling berhubungan kembali melonjak 10 kali lipat dalam setahun. Tak kurang dari 100.000 komputer kini membentuk sebuah jaringan. 
Tahun 1990 - Tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau World Wide Web.

Referensi :

#PTI PLAGIARISME



Pengertian plagiarisme
Plagiarisme dalam bahasa awam adalah penjiplak atau menyadur suatu karya ilmiah dan menjadikannya seolah- oleh sebagai suatu hasil karyanya sendiri, tentu saja tanpa menyebut pembuatnya yang asli. Dalam arti lain plagiarisme adalah Cara pandang terhadap pelanggaran hak cipta. Salah satu pelanggaran hak cipta adalah penggunaan gagasan, ide atau pendapat. Pelanggaran tersebut sering kali ditemukan dalam kegiatan berbahasa tulis ditentukan oleh penulis dan pembaca melalui cara penyampaian isi atau pesan dalam tulisan.
Pelanggaran hak cipata dalam berbahasa tulis dapat dibuktikan melalaui pengabaian atau penghilangan identitas sumber pesan dalam tulisan sehingga tulisan tersebut seolah-olah menjadi milik penulis padahal bukan. Karena pesan tersebut milik sumber atau orang lain (kutipan). Pengabaian atau penghilangan sumber kutipan tersebut diakibatka oleh kekhilafan (kelalaian) dan kesengajaan.
Plagiarisme dapat dihindari melalui pendidikan. pendidikan memiliki fungsi utama sebagai konservasi budaya dan kreasi budaya. Melalui pendidikan, cipta, karsa dan karya manusia dapat dikendalikan. Dengan konservasi pendidikan harus mampu melestarikan cipta, karsa dan karya manusia (budaya) yang dianggap baik. Dengan kreasi, pendidikan harus mampu mengembangkan cipta, karsa dan karya manusia (budaya) yang dianggap tidak baik.
Beberapa macam cara mencegah praktek plagiarisme di tanah air, diantaranya sebagai berikut:
  1. Menumbuhkan intergritas pada diri mahasiswa, sehingga senantiasa bisa menjaga dan membantengi diri dari perbuatan copy-paste tanpa menyebutkan sumber asal.
  2. Meningkatkan fungsi dan peranan pembimbing penelitian, karena bagaimanapun hasil penelitian dari mahasiswanya adalah merupakan pertaruhan karir dari si pembimbing.
  3. Menggunakan software anti plagiarisme.
4.      Tindakan plagiarism ini memang merupakan masalah yang serius. Oleh karena itu, ada dasar hukum mengenai plagiarism. Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam  hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;
Pasal 72 ayat (1) :
5.       “Barangsiapa dengan sengaja dan  tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ; Pasal 2 ayat (1) : “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
6.      Berdasarkan hal yang diutarakan diatas, agar seorang pencipta memiliki hak cipta sebagai hak eksklusif atas ciptaannya maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ciptaan sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 35 s/d 44 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, yang dapat disebut sebagai pencipta, pemilik atau pemegang hak cipta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta adalah :
 a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau
b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.

Referensi :

#PTI SYARAT DAN ETIKA DALAM MELAKUKAN PUBLIKASI ONLINE



PENGERTIAN PUBLIKASI ONLINE

Secara terminologi, publikasi berarti penyiaran, pengumuman atau penerbitan. Pada perkembangannya di Indonesia istilah publisistik berasal dari bahasa latin yaitu publicare yang berarti mengumumkan. Sedangkan online adalah online adalah suatu keadaan dimana sebuah device (komputer) terhubung dengan device lain dengan menggunakan perangkat modem, sehingga bisa saling berkomunikasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa publikasi online adalah penyiaran, pengumuman atau penerbitan yang dilakukan secara online.
Di dalam publikasi onlne ada banyak hal yang dapat dilakukan misalnya, berjualan atau memasarkan produk baru atau produk bekas sekalipun banyak juga perusahaan atauhanya sekedar home production yang dipasarkan melalui publikasi online. Semua itu sangat bermanfaat dan lebih hemat karena hanya dengan menggunakan koneksi internet sudah dapat menyebarkan apa yang kita informasikan keseluruh masyarakat, baik dalam atau pun luar negeri. Mengingat jangkauan koneksi internet juga sangat luas.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etima dalam publikasi internet adalah :
a.     Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
b.    Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c.     Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d.    Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Dasar- dasar etika yang harus diketahui :
·            Jujur dalam mencantumkan sumber dan penulis
·            Kutip seperlunya
·            Bijak dalam meng-copy sebuah situs

Sumber Rferensi :