Rabu, 02 Oktober 2013

#PTI PLAGIARISME



Pengertian plagiarisme
Plagiarisme dalam bahasa awam adalah penjiplak atau menyadur suatu karya ilmiah dan menjadikannya seolah- oleh sebagai suatu hasil karyanya sendiri, tentu saja tanpa menyebut pembuatnya yang asli. Dalam arti lain plagiarisme adalah Cara pandang terhadap pelanggaran hak cipta. Salah satu pelanggaran hak cipta adalah penggunaan gagasan, ide atau pendapat. Pelanggaran tersebut sering kali ditemukan dalam kegiatan berbahasa tulis ditentukan oleh penulis dan pembaca melalui cara penyampaian isi atau pesan dalam tulisan.
Pelanggaran hak cipata dalam berbahasa tulis dapat dibuktikan melalaui pengabaian atau penghilangan identitas sumber pesan dalam tulisan sehingga tulisan tersebut seolah-olah menjadi milik penulis padahal bukan. Karena pesan tersebut milik sumber atau orang lain (kutipan). Pengabaian atau penghilangan sumber kutipan tersebut diakibatka oleh kekhilafan (kelalaian) dan kesengajaan.
Plagiarisme dapat dihindari melalui pendidikan. pendidikan memiliki fungsi utama sebagai konservasi budaya dan kreasi budaya. Melalui pendidikan, cipta, karsa dan karya manusia dapat dikendalikan. Dengan konservasi pendidikan harus mampu melestarikan cipta, karsa dan karya manusia (budaya) yang dianggap baik. Dengan kreasi, pendidikan harus mampu mengembangkan cipta, karsa dan karya manusia (budaya) yang dianggap tidak baik.
Beberapa macam cara mencegah praktek plagiarisme di tanah air, diantaranya sebagai berikut:
  1. Menumbuhkan intergritas pada diri mahasiswa, sehingga senantiasa bisa menjaga dan membantengi diri dari perbuatan copy-paste tanpa menyebutkan sumber asal.
  2. Meningkatkan fungsi dan peranan pembimbing penelitian, karena bagaimanapun hasil penelitian dari mahasiswanya adalah merupakan pertaruhan karir dari si pembimbing.
  3. Menggunakan software anti plagiarisme.
4.      Tindakan plagiarism ini memang merupakan masalah yang serius. Oleh karena itu, ada dasar hukum mengenai plagiarism. Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam  hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;
Pasal 72 ayat (1) :
5.       “Barangsiapa dengan sengaja dan  tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ; Pasal 2 ayat (1) : “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
6.      Berdasarkan hal yang diutarakan diatas, agar seorang pencipta memiliki hak cipta sebagai hak eksklusif atas ciptaannya maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ciptaan sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 35 s/d 44 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, yang dapat disebut sebagai pencipta, pemilik atau pemegang hak cipta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta adalah :
 a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau
b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.

Referensi :

#PTI SYARAT DAN ETIKA DALAM MELAKUKAN PUBLIKASI ONLINE



PENGERTIAN PUBLIKASI ONLINE

Secara terminologi, publikasi berarti penyiaran, pengumuman atau penerbitan. Pada perkembangannya di Indonesia istilah publisistik berasal dari bahasa latin yaitu publicare yang berarti mengumumkan. Sedangkan online adalah online adalah suatu keadaan dimana sebuah device (komputer) terhubung dengan device lain dengan menggunakan perangkat modem, sehingga bisa saling berkomunikasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa publikasi online adalah penyiaran, pengumuman atau penerbitan yang dilakukan secara online.
Di dalam publikasi onlne ada banyak hal yang dapat dilakukan misalnya, berjualan atau memasarkan produk baru atau produk bekas sekalipun banyak juga perusahaan atauhanya sekedar home production yang dipasarkan melalui publikasi online. Semua itu sangat bermanfaat dan lebih hemat karena hanya dengan menggunakan koneksi internet sudah dapat menyebarkan apa yang kita informasikan keseluruh masyarakat, baik dalam atau pun luar negeri. Mengingat jangkauan koneksi internet juga sangat luas.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etima dalam publikasi internet adalah :
a.     Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
b.    Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c.     Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d.    Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Dasar- dasar etika yang harus diketahui :
·            Jujur dalam mencantumkan sumber dan penulis
·            Kutip seperlunya
·            Bijak dalam meng-copy sebuah situs

Sumber Rferensi :

Jumat, 10 Mei 2013

Just for you dad :* {}



Karena ayah La ada didunia ini, ayah selalu menjaga La saat La pergi, ayah yang selalu menguatkan La disaat La sedih dan ayah yang selalu menuruti semua kemauan La meski dengan susah payah tapi ayah selalu berusaha supaya La bahagia.
            Disaat La lahir suara pertama yang La dengar adalah suaramu ayah karena Ayah mengazani La dengan penuh penghayatan karena ayah sangat bahagia malaikat kecil yang selama ini ayah tunggu saat ini sudah ada dalam dekapan ayah dan Ayah adalah laki-laki pertama yang La kenal didunia ini, laki- laki yang selalu berkorban apapun untuk kebahagiann putrinya dan ayah yang selalu ngajarin La gimana caranya menjadi anak yang bisa bertanggung jawab.
            Rasanya La mau mengulang semua kenangan yang La lalui sama ayah, kenangan yang akan selalu ada didalam ingatan La dan akan menjadi kenangan terindah buat La.
            Ayah kini putri kecilmu sudah berubah menjadi seorang gadis yang sangat butuh perlindungan dan kasih sayang darimu. Andai engkau masih ada La pasti akan selalu merasa sangat nyaman berada didekatmu dan La akan selalu cerita apa aja yang La lalui hari ini seperti yang engkau ajarkan dulu saat La menjadi malaikat kecilmu.
            Ayah ketahuilah La sayang banget sama Ayah, La sangat membutuhkanmu dan La ingin melihat tawa dan suaramu lagi yah... ayah andai waktu bisa diputar kembali biar La aja yang pergi dari pada La harus kehilangan ayah buat selamanya..
Ayah kapan kita ketemu lagi ? La mau cium ayah, La mau peluk ayah :’(
Kenapa ayah harus pergi secepat ini disaat La masih membutuhkan ayah :’(
            Andai ayah masih ada La akan berusaha semampu La buat bahagiain ayah dan La akan buat Yah Bangga punya anak La.     
            father was everything to me, my father promised to make you proud to have a daughter like me, and one thing you should know I love you so much dad to me you are the first love of my life : *: * {}
I miss you dad :* :* :* :* :* {}